Waduk Selorejo merupakan salah satu destinasi wisata yang berada di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kawasan ini menawarkan suasana sejuk dengan pemandangan waduk yang dikelilingi perbukitan dan pegunungan. Pemerintah Kabupaten Malang juga mencatat Waduk Selorejo sebagai salah satu daya tarik wisata buatan di Kecamatan Ngantang.
Waduk Selorejo mulai dibangun pada tahun 1970 dan berfungsi membendung aliran Kali Konto, Lahar Kletak, Kali Kwayangan, serta beberapa sungai kecil. Selain memiliki fungsi pengelolaan air, kawasan waduk juga dikembangkan sebagai tempat wisata dan rekreasi.
Pesona Alam yang Menenangkan
Salah satu daya tarik utama Waduk Selorejo adalah panorama air waduk yang berpadu dengan hamparan perbukitan. Udara di kawasan ini dikenal sejuk sehingga cocok untuk wisatawan yang ingin menikmati suasana alam dan melepas penat dari aktivitas sehari-hari.
Wisatawan dapat menikmati pemandangan waduk dari kawasan wisata maupun menggunakan perahu untuk melihat suasana perairan dari dekat. Aktivitas menikmati panorama, bersantai, dan mengabadikan pemandangan menjadi pilihan yang menarik ketika berkunjung.
![]()
Beragam Aktivitas Wisata
Selain menikmati pemandangan, kawasan Taman Wisata Selorejo memiliki sejumlah fasilitas, seperti area pemancingan, taman, tempat rekreasi, warung, penginapan, toilet, musala, dan area parkir. Akses menuju kawasan wisata juga dapat dilalui kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus.
Bagi penggemar memancing, Waduk Selorejo juga cukup dikenal sebagai salah satu lokasi pemancingan. Kawasan perairannya perlu tetap dijaga agar fungsi lingkungan dan kualitas air tetap terpelihara.
Cocok untuk Wisata Keluarga
Dengan suasana alam yang asri dan fasilitas rekreasi yang tersedia, Waduk Selorejo dapat menjadi pilihan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Pengunjung dapat bersantai sambil menikmati pemandangan, berfoto, atau sekadar menikmati udara sejuk khas kawasan Ngantang.
Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menetapkan kawasan wisata lingkar Bendungan Selorejo Ngantang melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2018.






